Siap-Siap Aja! Dishub Kukar Akan Tertibkan Kendaraan Angkut Melebihi Kapasitas

img

(Heldiansyah)

 

TENGGARONG, Dinas Perhuhubungan (Dishub) Kukar akan segera menindak tegas kendaraan yang over dimention  dan over load (melebihi muatan) dengan cara tilang dan memangkas isi muatan tersebut sampai sesuai dengan batas ukuran yang ada di kendaraan tersebut.

Kepala Dishub Heldiansyah mengatakan,  sesuai peraturan perhubungan tidak boleh melebihi kapasitas, bahkan beberapa hari lalu juga pihaknya sudah mengikuti seminar di tingkat provinsi, penertiban tersebut segera dilakukan karena kendaraan yang melebihi muatan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, dan tentunya bisa merusak kondisi jalan.

“Seperti, truk bermuatan batu atau kelapa sawit yang sedang menanjak, dimana truk tersebut jika tidak kuat menanjak dan oleng maka bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar truk tersebut dan bisa terjadi kemacetan. Kata Heldi kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

“Kami akan melakukan penertiban bersama polisi terhadap kendaraan angkutan berat, yang jelas jika sudah melebihi kapasitas itu tidak boleh, supaya tidak menimbulkan bahaya bagi kita semua, ini sering terjadi terhadap truk truk yang melebihi muatan, karena pemilik truk tersebut hanya memikirkan kepentingan sendiri agar bisa meraup keuntungan lebih tanpa memikirkan pengguna jalan lainnya”paparnya.

Ia menambahkan untuk kendaraan angkutan berat perlu perhatian khusus, karena akan berdampak terhadap infrastruktur jalan yaitu mengalami kerusakan jalan. Maka salah satu cara untuk mengingatkan kesadaran masyarakat yaitu dengan cara memberi tindakan tilang dan membongkar muatan agar tidak melebihi kapasitas kendaraan tersebut.

“Sebelumnya kami akan bersosialisi, pendekatan, bahwa kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas itu tidak boleh, setelah sosialisi itu jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan berlaku, guna memberi efek jera terhadap pengendara Over dimention dan Over Load (ODOL), untuk kendaraan yang bermuatan ringan masih diberi peringatan atau toleransi sedikit, seperti bermuatan, sembako dan barang barang kecil lainnya” ungkap Heldi.(*riz/poskotakaltimnews.com)